English (US) | Bahasa
  
English (US) | Bahasa
  
English (US) | Bahasa

Selamat datang di e-GrahaBanking Retail

Selamat datang di e-GrahaBanking Retail

Selamat datang di e-GrahaBanking Retail


Belum punya akun ?
Daftar Sekarang

Syarat & Ketentuan

Apa itu
e-GrahaBanking Retail?

Tips Aman Bertransaksi
 


Syarat & Ketentuan

Apa itu
e-GrahaBanking Retail?

Tips Aman Bertransaksi
  • Registrasi Online
  • Apa itu e-GrahaBanking Retail
  • Syarat & Ketentuan
  • Tips Aman Bertransaksi
Internet Banking Artha Graha
menggunakan teknologi
enkripsi 256 bit
Internet Banking Artha Graha
menggunakan teknologi
enkripsi 256 bit
GrahaCall 24 :
Telp. 0-800-191-8880
www.arthagraha.com
Copyrights ©2016. PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. All Rights Reserved.
Bank Artha Graha Internasional terdaftar dan diawasi oleh OJK
Graha Call 24 :
Telp. 0-800-191-8880
www.arthagraha.com
Copyrights ©2016. PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. All Rights Reserved.
Bank Artha Graha Internasional terdaftar dan diawasi oleh OJK
Graha Call 24 :
Telp. 0-800-191-8880
www.arthagraha.com
Copyrights ©2016. PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk.
All Rights Reserved.
Bank Artha Graha Internasional terdaftar dan diawasi oleh OJK

Apa itu e-GrahaBanking Retail?

Graha Banking Retail

  • Apakah layanan Graha Banking Retail itu ?

    Graha Banking Retail adalah layanan perbankan yang disediakan Bank Artha Graha melalui jaringan internet sehingga Anda sebagai Pengguna dapat mengakses dengan mudah dan cepat untuk melakukan kebutuhan transaksi perbankan. Cukup dengan akses di www.arthagraha.com kapan pun dan di mana pun maka Anda dapat melakukan transaksi perbankan tanpa harus datang ke cabang Bank Artha Graha. Graha Banking Retail merupakan solusi bagi Anda yang membutuhkan layanan perbankan langsung dengan kepraktisan dan keamanan bertransaksi.

    Graha Banking Retail menawarkan fasilitas perbankan yang cepat dan nyaman. Nikmati kemudahan untuk mengakses rekening Anda 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Tinggalkan kebiasaan mengantri dan aturlah rekening Anda tanpa harus datang mengunjungi Bank.

  • Bagaimana dengan sistem keamanan layanan Graha Banking Retail ?

    Internet Banking yang diterapkan Bank Artha Graha mempunyai sistem pengamanan sebagai berikut :

    1. Menggunakan sistem keamanan standar internasional dengan SSL (Secure Socket Layer) 3.0 dengan enkripsi 256 bit, yaitu lapisan pertama sistem pengamanan internet banking yang lazim digunakan dalam dunia perbankan. Dengan menggunakan SSL ini, semua data yang dikirimkan dari server Artha Graha internet banking ke komputer nasabah dan sebaliknya selalu melalui proses enkripsi (acak secara sistem) dengan menggunakan sandi 256-bit yang hanya diketahui oleh komputer nasabah dan server Bank Artha Graha internet banking. Dengan demikian, pihak-pihak lain tidak akan dapat mengartikan transmisi data tersebut apabila menerimanya.
    2. Layanan Graha Banking Retail dapat dilakukan dengan pendaftaran terlebih dahulu. Ada dua pilihan cara untuk melakukan pendaftaran layanan
    3. Cara pertama dengan melakukan pendaftaran di kantor cabang Bank Artha Graha melalui pendaftaran layanan elektronik banking (e-banking).
    4. Nasabah dapat akses ke Graha Banking Retail setelah memperoleh User ID dan Password yang diperoleh dari proses pendaftaran e-banking.
    5. Cara kedua adalah dengan melakukan pendaftaran online melalui menu Registrasi Online pada aplikasi Graha Banking Retail.
    6. Nasabah dapat akses ke Graha Baking Retail dengan menggunakan user ID dan password yang telah dibuat pada proses pendaftaran online e-banking.
    7. Penggunaan password berupa OTP Token (OTP) dan Transaction PIN (T-PIN) sebagai verifikasi yang harus diberikan oleh Nasabah agar transaksi finansial dapat dijalankan oleh Bank Artha Graha.
    8. Penggunaan karakter validasi sebagai verifikasi apakah alamat internet banking Bank Artha Graha sudah benar.
    9. Layanan Graha Banking Retail dilengkapi dengan session time out dimana akan otomatis Logout apabila dalam kurun waktu tertentu tidak terjadi aktivitas pada layanan.
    10. Pembatasan limit transaksi finansial secara harian untuk proteksi keamanan.
    11. Bank Artha Graha akan mengirimkan notifikasi atas transaksi dan atau aktivitas Login dan Logout yang telah dilakukan nasabah ke alamat email yang telah didaftarkan nasabah ke Bank Artha Graha.
  • Apakah ada tips aman bagi Nasabah dalam menggunakan layanan Graha Banking Retail ?

    Ya, kami sarankan Anda untuk melakukan beberapa hal di bawah ini untuk keamanan bertransaksi dari sisi Nasabah, yaitu :

    1. Jika anda melakukan proses pendaftaran di kantor cabang Bank Artha Graha, maka saat proses aktivasi layanan Graha Banking Retail , Anda harus mengganti User ID dan Password yang telah diberikan Bank, buatlah User ID & Password yang tidak mudah ditebak tetapi gampang diingat oleh Anda sendiri.
    2. Jika anda melakukan proses pendaftaran online pada aplikasi Graha Banking Retail, maka saat proses pendaftaran user ID & password, buatlah User ID & Password yang tidak mudah ditebak tetapi gampang diingat oleh Anda sendiri.
    3. Buatlah T-PIN sesuai dengan pilihan Anda yang tidak mudah ditebak oleh orang lain.
    4. Rahasiakan Password dan T-PIN Anda dan jangan pernah memberitahukannya kepada orang lain.
    5. Lakukan perubahan Password dan T-PIN secara berkala.
    6. Jangan tinggalkan komputer Anda saat Login ke layanan Graha Banking Retail dan selalu klik "Logout" jika sudah selesai menggunakan layanan.
    7. Jangan gunakan layanan simpan otomatis User ID dan Password Graha Banking Retail pada saat browser menawarkan peyimpanan otomatis ini.
    8. Jangan gunakan User ID atau Password atau informasi pribadi lainnya (nomor rekening, nomor kartu ATM dan lain sebagainya) pada website yang tidak dikenal.
    9. Jika menggunakan koneksi dan alat nirkabel pastikan bahwa keamanannya cukup/memadai. Tidak disarankan untuk menggunakan WiFi (dalam area hot spot) dalam melakukan transaksi lewat internet banking, karena jaringan tanpa kabel ini tidak terjamin keamanannya.
    10. Biasakan untuk menghapus browser cache dan history setiap selesai bertransaksi.
    11. Lindungi komputer Anda dari virus dan program berbahaya lainnya. Pastikan software anti virus terbaru aktif di komputer Anda.
    12. Biasakan untuk melakukan cek saldo rekening dan mutasi transaksi Anda secara detail dan rutin. Hal ini memastikan tidak ada transaksi yang bukan dilakukan oleh Anda. Ada baiknya Anda menyimpan catatan kapan terakhir Anda login dan atau simpan bukti notifikasi email yang diterima untuk aktivitas Anda di layanan Graha Banking Retail.
    13. Segera hubungi Customer Service AG Bank atau kontak Graha Call ., apabila mendapat masalah atau sesuatu yang mencurigakan.
  • Apa saja syarat menjadi Nasabah Pengguna Graha Banking Retail ?

    Untuk menikmati layanan Graha Banking Retail ini maka tahapannya adalah sebagai berikut :

    1. Anda wajib sebagai Nasabah dan memiliki rekening tabungan di Bank Artha Graha.
    2. Lakukan pendaftaran layanan elektronik banking (e-banking) dengan menghubungi kantor cabang Bank Artha Graha atau melalui fitur Registrasi Online pada Graha Banking Retail
    3. Jika melakukan pendaftaran melalui kantor cabang, pendaftaran layanan e-banking wajib mengisi Formulir Layanan Internet Banking dan melampirkan copy kartu identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan.
    4. Nasabah wajib menyediakan dan mendaftarkan alamat email dan nomor telepon selular yang aktif untuk penerimaan OTP Token.
    5. Lakukan proses aktivasi layanan dengan mengakses Graha Banking Retail.
    6. Nasabah telah membaca dan memahami seluruh Syarat dan Ketentuan layanan Retail Internet Banking Artha Graha yang ditetapkan oleh Bank Artha Graha.
    7. Jika melakukan pendaftaran melalui fitur Registrasi Online pada Graha Banking Retail, Anda wajib memasukkan nomor kartu atm dan pin atm.
    8. Nasabah wajib telah mendaftarkan nomor telepon selular yang aktif untuk penerimaan OTP Token
    9. Nasabah telah membaca dan memahami seluruh Syarat dan Ketentuan layanan Retail Internet Banking Artha Graha yang ditetapkan oleh Bank Artha Graha.
  • Bagaimana cara melakukan aktivasi layanan Graha Banking Retail ?
    1. Proses aktivasi melalui www.arthagraha.com dan pilih menu Graha Banking Retail dan masukkan User ID dan Password yang diberikan oleh Bank dan selanjutnya Anda harus memasukkan User ID dan Password baru sesuai pilihan Anda.
    2. Dalam proses aktivasi, Anda diminta untuk memilih "Karakter Validasi" yaitu berupa pilihan nama atau simbol yang menjadi alat identifikasi kebenaran alamat Graha Banking Retail. Apabila Pengguna login kembali di Graha Banking Retail, pastikan karakter validasi yang muncul adalah sama dengan pilihan karakter yang Anda pilih.
    3. User ID dan Password dibuat oleh Nasabah saat aktivasi layanan Graha Banking Retail, berupa kombinasi alphabet dan numeric (alphanumeric).
    4. Pilih pilihan pengantar Bahasa yang Anda inginkan.
    5. Masukkan alamat email Anda.
    6. Buatlah T-PIN sesuai pilihan Anda (terdiri dari 6 angka).
    7. Pilih Karakter Validasi dari beberapa pilihan yang tersedia.
    8. Setelah seluruh data diisi dan sesuai, pilih Kirim.
    9. Pastikan layar memberikan konfirmasi bahwa Pendaftaran telah berhasil.
  • Apakah harus melakukan aktivasi jika melakukan pendaftaran melalui menu Registrasi Online ?
    1. Tidak perlu.
    2. Pada saat pendaftaran, Anda diminta untuk membuat user ID, Password, T-PIN, memasukkan alamat email Anda dan memilih Karakter Validasi dan bahasa pengantar yang Anda inginkan.
    3. "Karakter Validasi" yaitu berupa pilihan nama atau simbol yang menjadi alat identifikasi kebenaran alamat Graha Banking Retail. Apabila Pengguna login kembali di Graha Banking Retail, pastikan karakter validasi yang muncul adalah sama dengan pilihan karakter yang Anda pilih.
    4. User ID dan Password berupa kombinasi alphabet dan numeric (alphanumeric).
    5. Buatlah T-PIN sesuai pilihan Anda (terdiri dari 6 angka).
    6. Pilih Karakter Validasi dari beberapa pilihan yang tersedia.
    7. Setelah seluruh data diisi dan sesuai, pilih Kirim.
    8. Pastikan layar memberikan konfirmasi bahwa Pendaftaran telah berhasil.
  • Apa yang dimaksud dengan OTP Token (OTP) dan Transaction PIN (T-Pin) ?

    OTP Token atau OTP adalah kombinasi angka yang dihasilkan secara acak oleh aplikasi server internet banking yang dikirim oleh Bank ke nomor selular (mobile phone) Nasabah melalui SMS dan M-Pin ini digunakan saat Nasabah melakukan transaksi finansial di internet banking. 1 (satu) nomor M-Pin hanya dapat digunakan sekali untuk 1 (satu) transaksi dan ada masa berlakunya. Transaction PIN atau T-Pin adalah kombinasi angka sebagai nomor rahasia yang dibuat sendiri oleh Nasabah pada saat pendaftaran internet banking. T-Pin digunakan bersamaan dengan M-Pin pada saat melakukan transaksi finansial di internet banking.

  • Bagaimana cara mendapatkan OTP Token ?

    Cara mendapatkan OTP Token dengan akses di Graha Banking Retail dan lakukan tahapan :

    1. Klik pada layar "OTP Token" untuk dapat melakukan permintaan.
    2. Pilih sub menu "Permintaan" klik tombol "kirim"
    3. Bank Artha Graha akan mengirimkan SMS yang berisi 5 OTP. Setiap OTP dapat digunakan dalam satu transaksi finansial (transfer, pembayaran tagihan dan pembelian).
    4. 1 (satu) nomor OTP yang sudah dipakai tidak dapat digunakan lagi dalam transaksi lain, OTP yang belum terpakai dapat digunakan sampai dengan tanggal yang tertera pada SMS stock OTP di ponsel Anda.
    5. Apabila Anda sudah tidak memiliki persediaan OTP, silahkan melakukan permintaan OTP kembali.
  • Bagaimana jika Anda lupa User ID atau Password dan apabila Anda mengalami masalah saat menggunakan layanan Graha Banking Retai ?

    Silakan menghubungi Customer Service di cabang Bank Artha Graha atau Anda dapat menghubungi Graha Call di .

  • Apa yang harus Anda lakukan jika sedang melakukan transaksi finansial, komputer Anda mendadak mati atau koneksi dengan layanan Graha Banking Retail terputus ?

    Untuk memastikan apakah transaksi tersebut berhasil atau tidak, Anda dapat melakukan pengecekan melalui Menu Riwayat Transaksi pada Graha Banking Retail atau Anda dapat menghubungi Customer Service atau Graha Call di .

  • Apa yang harus Anda lakukan apabila Anda tidak dapat mengakses situs Graha Banking Retail ?
    • Pastikan bahwa Anda telah mengetik alamat website Bank Artha Graha di www.arthagraha.com selanjutnya pilih menu Graha Banking Retail dan pastikan alamat yang tertera di bagian atas layar komputer Anda adalah https://ib.bankarthagraha.co.id/index.html
    • Pastikan bahwa browser yang digunakan disupport oleh situs Graha Banking Retail. Tampilan terbaik dengan menggunakan Microsoft Internet Explorer 8.0 atau yang lebih, Mozilla Firefox 28.0 atau yang lebih baru atau Google Chrome .
    • Pastikan bahwa User ID tidak terkunci karena kesalahan memasukkan Password sebanyak tiga kali berturut-turut.
  • Apakah yang harus dilakukan apabila Anda mengalami gagal transaksi pada saat melakukan transaksi di Graha Banking Retail ?
    • Laporkan sebagai pengaduan segera ke Customer Service di kantor cabang atau kontak ke Graha Call .
    • Siapkan bukti pendukung untuk transaksi yang gagal tersebut (misalnya pesan yang muncul pada layar internet banking).
    • Proses pengaduan ini dapat dilakukan baik secara tertulis maupun lisan untuk selanjutnya akan diinvestigasi lebih lanjut oleh Customer Service atau staff Graha Call.
    • Proses pengaduan Nasabah akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Apakah yang harus dilakukan apabila Anda mengalami ada transaksi yang bukan dilakukan oleh Anda (dispute) di layanan Graha Banking Retail ?
    • Laporkan sebagai pengaduan segera ke Customer Service di kantor cabang atau kontak ke Graha Call .
    • Siapkan bukti pendukung untuk transaksi yang gagal tersebut (misalnya pesan yang muncul pada layar internet banking).
    • Proses pengaduan ini dapat dilakukan baik secara tertulis maupun lisan untuk selanjutnya akan diinvestigasi lebih lanjut oleh Customer Service atau staff Graha Call.
    • Proses pengaduan Nasabah akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terima kasih

Syarat & Ketentuan

SYARAT DAN KETENTUAN INTERNET BANKING ARTHA GRAHA


e-GrahaBanking dan m-GrahaBanking

PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL Tbk.

Mohon membaca dan memahami syarat dan ketentuan layanan Internet Banking di bawah ini :

  1. Nasabah Pengguna dapat menggunakan e-GrahaBanking dan m-GrahaBankinguntuk memperoleh layanan transaksi finansial dan transaksi non-finansial (administrasi dan informasi rekening) sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Bank.
  2. Untuk setiap pelaksanaan transaksi, Nasabah Pengguna harus mengisi semua data yang dibutuhkan secara benar dan lengkap, termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk pelaksanaan transaksi telah diisi secara lengkap dan benar.
  3. Bank akan melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap kelengkapan dan kebenaran data pada Aplikasi permohonan e-GrahaBanking, serta dokumen pendukung. Bank dapat menolak dan mengembalikan aplikasi Permohonan e-GrahaBanking, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau tidak lengkapnya data dan dokumen pendukung.
  4. Nasabah Pengguna wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan kelengkapan dan ketepatan instruksi transaksi. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat yang timbul yang disebabkan oleh kelalaian, ketidak-lengkapan, ketidak-tepatan atau ketidak-jelasan instruksi dari Nasabah Pengguna.
  5. Pada setiap transaksi finansial, sistem akan selalu melakukan konfirmasi terhadap data yang di-input Nasabah Pengguna serta meminta PIN dan OTP token yang berfungsi sebagai token/tambahan keamanan dan Nasabah Pengguna mempunyai kesempatan untuk membatalkan data tersebut dengan menekan tombol "Batal". OTP token dikirimkan Bank ke nomor telepon selular yang didaftarkan Nasabah Pengguna ke dalam sistem e-GrahaBanking dan m-GrahaBanking. Setiap Nasabah Pengguna hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) nomor telepon selular. Prosedur perubahan nomor telepon selular hanya dilaksanakan bagi Nasabah Pengguna yang memenuhi syarat-syarat verifikasi yang dilakukan oleh Bank.
  6. Apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan atas instruksi yang diberikan Nasabah Pengguna maka sebagai tanda persetujuan, Nasabah Pengguna wajib menekan tombol "submit" setiap melakukan instruksi transaksi finansial.
  7. Setiap data transaksi yang mendapat konfirmasi "submit" dari Nasabah Pengguna yang tersimpan dalam pusat data Bank adalah merupakan data yang benar, yang diterima sebagai bukti atas instruksi dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.
  8. Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah Pengguna sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan User ID, Password, PIN dan OTP dan karenanya Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID, Password, PIN dan OTP ataupun untuk menilai, melakukan verifikasi ataupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, oleh karena itu instruksi tersebut sah dan mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
  9. Nasabah Pengguna tidak dapat membatalkan semua transaksi yang diinstruksikan kepada Bank yang telah dikonfirmasi “submit” oleh Nasabah Pengguna, karena dalam waktu yang sama Bank langsung memproses instruksi tersebut.
  10. Bank berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah Pengguna, jika saldo Nasabah Pengguna di Bank tidak mencukupi dan atau rekening telah ditutup, rekening dibebani sita atau diblokir, Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan atau berdasarkan pertimbangan lain dari Bank yang akan diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah Pengguna.
  11. Untuk setiap instruksi dari Nasabah Pengguna atas transaksi yang berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi sebagai bukti transaksi tersebut telah dilakukan oleh Bank, dan bukti tersebut akan tersimpan dalam database Bank sesuai ketentuan yang berlaku.
  12. Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa dengan dilaksanakannya transaksi melalui e-GrahaBanking dan m-GrahaBanking, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak tertulis dan atau dikeluarkannya dokumen yang ditandatangani.

A. KURS
  1. Informasi nilai tukar valuta asing, suku bunga dan kurs lainnya yang disediakan di e-GrahaBanking dan m-GrahaBankinghanya merupakan sebagai informasi kurs yang berlaku saat itu, dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh BAGI.
  2. Transaksi e-GrahaBanking dan m-GrahaBankingyang dapat dilakukan oleh Nasabah Pengguna hanya dalam mata uang IDR.Transaksi e-GrahaBankingdanm-GrahaBankingyang dapat dilakukan oleh Nasabah Pengguna hanya dalam mata uang IDR.

B. PEMBUKTIAN
  1. Nasabah Pengguna setuju bahwa catatan, tape/cartridge, print out komputer, CD, Flash Disk, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain sebagai alat bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah Pengguna, demikian juga sarana komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh Bank.
  2. Nasabah Pengguna setuju untuk tidak membantah keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara kedua belah pihak, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi Bank, tape/cartridge, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain, dan semua alat atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah atas transaksi-transaksi perbankan melalui e-GrahaBanking dan m-GrahaBanking, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya. Dengan melakukan transaksi melalui e-GrahaBanking.
  3. Nasabah Pengguna mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani, dan Nasabah Pengguna dengan ini bersedia untuk mengganti rugi serta membebaskan Bank dari segala kerugian, tanggung-jawab, tuntutan dan biaya (termasuk biaya hukum yang layak) yang timbul sehubungan pelaksanaan instruksi tersebut.
  4. Bank berhak untuk menghentikan layanan e-GrahaBanking untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.

C. USER ID, PASSWORD, PIN, OTP DAN KEWAJIBAN NASABAH
  1. User ID, Password, PIN dan OTP merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah Pengguna.
  2. User ID disediakan oleh Bank dimana User ID dapat terdiri dari serangkaian angka yang di-generate secara langsung oleh sistem. User ID dapat diubah 1 (satu) kali oleh Nasabah Pengguna.
  3. Nasabah Pengguna wajib meyakinkan bahwa transaksi penggunaan e-GrahaBanking dan m-GrahaBankingselalu dilakukan dalam kondisi pengawasan penuh oleh Nasabah Pengguna dan apabila Nasabah Pengguna meninggalkan terminal dalam keadaan aktif (log-on), maka secara otomatis dalam waktu 10 (sepuluh) menit sistem Bank akan mengakhiri akses e-GrahaBanking dan m-GrahaBankingtersebut, untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.
  4. Nasabah Pengguna wajib mengamankan User ID,Password,PINdan OTP dengan cara:
    1. Tidak memberitahukan User ID, Password, PIN dan OTP kepada orang lain.
    2. Tidak menuliskan User ID, Password, PIN dan OTP pada meja, terminal atau menyimpannya dalam bentuk tertulis atau pada aplikasi komputer atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain.
    3. User ID, Password, PIN dan OTP harus digunakan dengan hati-hati agar tidak diketahui oleh orang lain.
    4. Mengganti Password e-GrahaBanking dan m-GrahaBanking secara berkala
  5. Nasabah Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keamanan dan kerahasiaan User ID, Password, PIN dan OTP serta atas segala instruksi transaksi yang terjadi berdasarkan penggunaan User ID, Password, PIN dan OTP yang dimiliki Nasabah Pengguna; karenanya atas segala bentuk penyalahgunaan User ID, Password, PIN dan OTP sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna dan Nasabah Pengguna membebaskan Bank dari segala bentuk tanggung jawab maupun tuntutan, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna sendiri akibat penyalahgunaan User ID, Password, PIN maupun OTP oleh pihak ketiga lainnya.
  6. Nasabah Pengguna wajib untuk segera melaporkan kepada Bank apabila User ID, Password, PIN dan OTP dikhawatirkan telah diketahui oleh orang lain. Atas Pemberitahuan tersebut Bank akan segera melakukan pemblokiran sehingga Nasabah Pengguna tidak dapat menggunakan e-GrahaBanking dan m-GrahaBanking. Pemberitahuan dari Nasabah Pengguna yang disampaikan melalui cabang atau layanan GRAHACALL BAGI di nomor 021-5152152 atau 08001918880 wajib disertai penegasan pemberitahuan secara tertulis dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh Bank. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan User ID,Password, PIN dan OTP yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari Bank menerima laporan tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah Pengguna.
  7. Penggunaan User ID, Password, PIN dan OTP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, karenanya Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan User ID, Password, PIN dan OTP dalam setiap perintah atas transaksi e-GrahaBanking dan m-GrahaBankingjuga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk dan tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah Pengguna pada Bank baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  8. Penggunaan transaksi e-GrahaBanking dan m-GrahaBankingharus tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang mengatur seluruh jasa Fasilitas dan transaksi yang dicakup oleh transaksi e-GrahaBanking dan m-GrahaBanking, termasuksetiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank.
  9. engiriman SMS OTP atas dasar permintaan Nasabah Pengguna tidak dikenakan biaya pengiriman SMS.
  10. Nasabah wajib memastikan bahwa User ID, Password, PIN dan OTP yang digunakan untuk aplikasi e-GrahaBankng dan m-GrahaBanking tidak digandakan dan disalahgunakan dalam bentuk apapun.

D. LIMIT TRANSAKSI
  1. Pada saat ini limit transaksi yang dapat dilakukan oleh Nasabah Pengguna melalui e-GrahaBanking dan m-GrahaBankingmerupakan satu kesatuan dengan limit produk yang diakses oleh Nasabah. Bank atas pertimbangannya sendiri berhak setiap saat untuk mengubah besar limit untuk setiap transaksi dan atas perubahan limit transaksi ini akan diberitahukan Bank kepada Nasabah Pengguna melalui media informasi yang umum digunakan Bank.
  2. Limit untuk masing-masing jenis transaksi mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank.

E. ELECTRONIC MAIL ("E-MAIL")
  1. Nasabah Pengguna wajib memberikan alamat e-mail pada saat melakukan pendaftaran e-GrahaBanking dan m-GrahaBanking; dan berdasar data tersebut Bank akan mengirimkan User ID kepada Nasabah Pengguna, termasuk untuk mengirim informasi transaksi yang telah dilakukan oleh Nasabah Pengguna melalui e-GrahaBanking dan m-GrahaBanking. Dalam hal terjadi perubahan alamat email, maka Nasabah wajib untuk segera melakukan perubahan alamat email dengan mengisi format Aplikasi Permohonan e-GrahaBanking dan m-GrahaBanking serta menyerahkan ke Bank.
  2. Nasabah Pengguna akan diberikan fasilitas e-mail di e-GrahaBanking dan m-GrahaBanking yang dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan Bank.
  3. Nasabah Pengguna wajib memberikan nomor telepon selular pada saat melakukan pendaftaran PIN di e-GrahaBanking dan m-GrahaBanking, yang akan digunakan oleh Bank untuk mengirimkan PIN Nasabah Pengguna dalam bentuk SMS. Setiap SMS akan berisikan 5 (lima) nomor PIN yang berfungsi sebagai token/tambahan keamanan untuk setiap transaksi finansial.
  4. Bank tidak menjamin keamanan informasi atau data yang dikirim kepada Bank melalui e-mail yang tidak terdapat dan/atau terdaftar pada database e-GrahaBanking dan m-GrahaBanking, yang tidak dalam format yang aman yang disetujui atau ditentukan oleh Bank.

F. BIAYA & KUASA DEBET REKENING
  1. Dengan ini Nasabah Pengguna memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah Pengguna di Bank untuk jumlah sebesar :
    1. nilai transaksi finansial sesuai instruksi Nasabah Pengguna kepada Bank melalui fasilitas e-GrahaBanking dan m-GrahaBanking; dan atau
    2. biaya administrasi bulanan terkait dengan kepemilikan rekening di Bank serta biaya transaksi atas penggunaan fasilitas e-GrahaBanking dan m-GrahaBanking.
  2. Untuk setiap permintaan OTP Token Nasabah tidak dikenakan biaya pulsa SMS.
  3. Nasabah Pengguna sepakat bahwa Bank atas pertimbangannya diperkenankan untuk mengubah, menambah atau menarik biaya-biaya yang dibebankan kepada Nasabah Pengguna atas penggunaan fasilitas e-GrahaBanking dan m-GrahaBanking; perubahan akan diinformasikan Bank kepada Nasabah Pengguna melalui media informasi yang umum digunakan Bank.
  4. Kuasa ini akan berakhir apabila Nasabah Pengguna mengakhiri penggunaan fasilitas e-GrahaBanking dan m-GrahaBankingdan segala kewajiban Nasabah Pengguna kepada Bank sudah terpenuhi.

G. PEMBLOKIRAN USER ID DAN PASSWORD e-GrahaBanking dan m-GrahaBanking

User ID dan Password Nasabah akan diblokir jika terjadi hal-hal sebagai berikut:

  1. Apabila Nasabah Pengguna salah memasukkan Password sebanyak 3 (tiga) kali dalam atau pada saat log-in.
  2. Apabila Nasabah Pengguna tidak menggunakan fasilitas e-GrahaBanking dan m-GrahaBanking selama 30 (tiga puluh) hari sejak dikirimnya User ID/Password.
  3. Apabila Nasabah Pengguna salah memasukkan nomor aktivasi PIN transaksi dan OTP Token sebanyak 3 (tiga) kali pada saat melakukan transaksi keuangan antara lain namun tidak terbatas pada transaksi transfer dana, pembayaran tagihan dan pembelian.
  4. Apabila User ID dan atau Password Nasabah Pengguna hilang dan atau Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga User ID dan Password telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang dan telah dilaporkan oleh Nasabah Pengguna untuk dilakukan pemblokiran.

Nasabah Pengguna dapat mengaktifkan kembali User ID yang diblokir dengan cara datang ke Customer Service.
H. PENGAKHIRAN LAYANAN
Layanan e-GrahaBanking danm-GrahaBanking akan berakhir apabila :
  1. Nasabah Pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui layanan e-GrahaBanking dan m-GrahaBanking atau atas permohonan Nasabah Pengguna sendiri.
  2. Bank menerima laporan tertulis dari Nasabah Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya User ID, Password, PIN dan OTP oleh pihak yang tidak berwenang.
  3. Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Bank mengalami gangguan atau menghentikan pemberian jasa layanan e-GrahaBanking dan m-GrahaBanking. Atas penghentian tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana yang umum digunakan Bank.

I. FORCE MAJEURE
Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank dari segala bentuk tuntutan, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan atau kemampuan Bank.
J. LAIN-LAIN
  1. Bank dapat mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat dengan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana yang umum digunakan Bank.
  2. Nasabah Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta Ketentuan dan Syarat Umum Pembukaan Rekening, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan sarana apapun.
  3. Kuasa-kuasa baik yang tersurat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah Pengguna masih memperoleh layanan e-GrahaBanking dan m-GrahaBanking atau masih ada kewajiban lain dari Nasabah Pengguna kepada Bank.
  4. Syarat dan Ketentuan e-GrahaBanking dan m-GrahaBanking ini tunduk dan merupakan kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Aplikasi Pembukaan Rekening dan Electronic Banking dan Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening yang telah ditandatangani oleh Nasabah Pengguna.

Dengan ini kami menyatakan sudah membaca, menerima dan menyetujui “Syarat dan Ketentuan e-GrahaBankingdanm-GrahaBanking ” di atas, maupun ketentuan lain yang berlaku dari waktu ke waktu di PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk., serta mengerti dan memahami seluruh isinya.

Tips Aman Bertransaksi

Kiat aman bertransaksi dengan Graha Banking Retail

  • Apakah ada tips aman bagi Nasabah dalam menggunakan layanan Graha Banking Retail ?

    Ya, kami sarankan Anda untuk melakukan beberapa hal di bawah ini untuk keamanan bertransaksi dari sisi Nasabah, yaitu :

    1. Saat proses aktivasi layanan Graha Banking Retail , Anda harus mengganti User ID dan Password yang telah diberikan Bank, buatlah User ID & Password yang tidak mudah ditebak tetapi gampang diingat oleh Anda sendiri.
    2. Buatlah T-PIN sesuai dengan pilihan Anda yang tidak mudah ditebak oleh orang lain.
    3. Rahasiakan Password dan T-PIN Anda dan jangan pernah memberitahukannya kepada orang lain.
    4. Lakukan perubahan Password dan T-PIN secara berkala.
    5. Jangan tinggalkan komputer Anda saat Login ke layanan Graha Banking Retail dan selalu klik “Logout” jika sudah selesai menggunakan layanan.
    6. Jangan gunakan layanan simpan otomatis User ID dan Password Graha Banking Retail pada saat browser menawarkan peyimpanan otomatis ini.
    7. Jangan gunakan User ID atau Password atau informasi pribadi lainnya (nomor rekening, nomor kartu ATM dan lain sebagainya) pada website yang tidak dikenal.
    8. Jika menggunakan koneksi dan alat nirkabel pastikan bahwa keamanannya cukup /memadai.
    9. Biasakan untuk menghapus browser cache dan history setiap selesai bertransaksi.
    10. Lindungi komputer Anda dari virus dan program berbahaya lainnya.
    11. Biasakan untuk melakukan cek saldo rekening dan mutasi transaksi Anda secara teratur.
    12. Segera hubungi Customer Service Bank Artha Graha atau kontak Graha Call , apabila mendapat masalah atau sesuatu yang mencurigakan.
  • Apakah aman bertransaksi lewat warnet ?

    Kami tidak menyarankan Anda untuk mengakses layanan Graha Banking Retail di komputer milik umum atau warnet. Umumnya komputer di tempat umum rentan terhadap virus dan program yang dapat menyimpan apa yang diketik (keylogger). Bukan mustahil program tersebut sengaja dibuat untuk membaca apapun yang Anda ketikkan (termasuk User ID dan Password Graha Banking Retail Anda), untuk kemudian data diambil atau dikirimkan kepada si pembuat program dan digunakan untuk mengambil keuntungan pribadi. Tetapi jika sampai hal tersebut terjadi pada layanan Graha Banking Retail, layanan ini akan tetap aman karena Graha Banking Retail dilengkapi dengan Mobile PIN (M-PIN), di mana transaksi yang bersifat finansial tidak dapat dilakukan apabila M-PIN tidak diketahui. Hal paling buruk yang terjadi adalah orang tersebut hanya dapat melihat saldo dan mutasi transaksi Anda.

  • Bagaimana cara menghindari penipuan bermodus phishing ?

    Phishing adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User ID, Password, nomor rekening bank, nomor kartu ATM Anda secara tidak sah. Informasi ini kemudian akan dimanfaatkan oleh pihak penipu untuk mengakses rekening, melakukan penipuan kartu ATM atau memandu nasabah untuk melakukan transfer ke rekening tertentu dengan iming-iming hadiah.

  • Bagaimana Phishing dilakukan ?

    Teknik umum yang sering digunakan oleh penipu dengan model phising adalah sebagai berikut:

    1. Penggunaan alamat e-mail palsu dan grafik untuk menyesatkan Nasabah sehingga Nasabah terpancing menerima keabsahan e-mail atau website. Agar tampak meyakinkan, pelaku juga seringkali memanfaatkan logo atau merk dagang milik lembaga resmi, seperti; bank atau penerbit kartu kredit. Pemalsuan ini dilakukan untuk memancing korban menyerahkan data pribadi, seperti: password, PIN dan nomor kartu ATM/ kartu kredit.
    2. Membuat situs palsu yang sama persis dengan situs resmi atau pelaku phishing mengirimkan e-mail yang berisikan link ke situs palsu tersebut.
    3. Membuat hyperlink ke web-site palsu atau menyediakan form isian yang ditempelkan pada e-mail yang dikirim.
  • Bagaimana cara menghindari Phishing ?

    Jangan mudah terpancing untuk mengikuti arahan/petunjuk apapun sehubungan informasi rekening, yang dianjurkan pada e-mail yang dilink ke situs bank tertentu. Jika Anda menerima e-mail sejenis ini dan mengatasnamakan Bank Artha Graha, berhati-hatilah. Bank Artha Graha menerapkan kebijakan untuk tidak meminta pemilik rekening/ Nasabah melakukan pengkinian data melalui sarana e-mail. Graha Banking Retail memberikan perlindungan untuk modus phising ini dengan adanya “Karakter Validasi” sebagai alat untuk memvalidasi alamat internet banking yang Anda akses apakah benar dan bukan alamat website palsu. Jika Anda menerima e-mail seperti ini, segera laporkan kepada pihak Bank Artha Graha.

  • Langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk memproteksi diri dari penipuan Phishing?

    Berikut langkah memproteksi diri dari penipuan bermodus phishing:

    1. Selalu ketikan URL yang lengkap untuk alamat situs/web-site resmi bank, yaitu: www.arthagraha.com pada menu bar di browser Anda.
    2. Jangan pernah membagi atau memberikan User ID atau Password atau M-PIN dan T-PIN Anda pada orang lain bahkan kepada karyawan Bank Artha Graha sekalipun. Bank Artha Graha tidak pernah menanyakan password / M-PIN dan T-PIN layanan Graha Banking Retail untuk alasan apapun.
    3. Jika Anda mendapatkan e-mail yang berisi pemberitahuan bahwa Bank Artha Graha akan menutup rekening atau User ID Anda, jika tidak melakukan konfirmasi dengan data-data pribadi, jangan reply atau mengklik link yang ada pada e-mail tersebut.
    4. Jangan terpancing untuk mengikuti anjuran melakukan transfer ke rekening tertentu, dengan tujuan mendapatkan hadiah undian.
  • Perlukah melaporkan lokasi phishing atau e-mail yang mencurigakan ?

    Jika Anda memiliki pertanyaan tentang e-mail yang dikirimkan oleh Bank Artha Graha atau bila Anda merasa bahwa seseorang sedang mencoba melakukan penyalahgunaan atas nama Bank Artha Graha, segera hubungi Graha Call di untuk melakukan konfirmasi.

  • Apa yang dimaksud dengan Keylogger ?

    Keylogger adalah suatu aplikasi atau software yang dapat mengunci tombol keyboard dengan menggunakan program logger tertentu. Sehingga, apapun yang diketikkan oleh user di layar monitor, dapat terekam. Artinya, meskipun saat mengetikkan password di kotak password yang tampil di monitor hanyalah ***** misalnya, namun isi password tersebut dapat terekam dan otomatis dapat terbaca oleh pihak yang hendak merugikan Anda.

  • Bagaimana keylogger bekerja?

    Keylogger hanya merekam penekanan tombol pada keyboard dan menyimpannya pada suatu tempat untuk selanjutnya diambil kembali. Secara teknis, keylogger akan menangkap semua karakter yang masuk ke dalam komputer kecuali [Ctrl] + [Alt] + [Del].

  • Apakah Graha Banking Retail aman dari Keylogger ?

    Bagi nasabah Bank Artha Graha tak perlu khawatir atas Keylogger, karena aplikasi Graha Banking Retail sudah dilengkapi dengan keyboard virtual untuk mengisi password saat akan masuk ke layanan internet banking. Jadi saat Anda menggunakan layanan internet banking di komputer publik, dianjurkan menggunakan keyboard virtual untuk memasukan password.

  • Apakah yang dimaksud dengan Cybersquating ?

    Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Penyerobotan nama domain yaitu dengan mendaftarkan situs dengan memakai nama atau merek orang lain secara tanpa hak sebelum pemilik yang sah mendaftarkan, kemudian berusaha untuk menawarkan situs tersebut kepada orang atau pemilik merek yang bersangkutan dengan harga yang sangat tinggi.

  • Apakah Graha Banking Retail terhindar dari Cybersquating ?
    • Bank Artha Graha telah membeli semua nama domain yang mungkin menjadi typo untuk www.arthagraha.com
    • Bank Artha Graha telah melakukan tindakan prophylactic measures yakni dengan mendaftarkan keberadaan nama perusahaannya ataupun merek dagangnya kedalam semua jenis nama domain yang tersedia.
  • Apakah yang dimaksud dengan penyerobotan nama domain ?

    Penyerobotan nama domain adalah tindakan seseorang yang tidak berhak atau bukan pemilik nama sebenarnya yang telah mendahului mendaftarkan nama-nama yang populer yang diketahuinya dengan tujuan untuk menjual kembali kepada pihak yang berkepentingan atas nama tersebut diatas harga perolehannya.

  • Apakah yang dimaksud dengan Man in the Middle Attack ?

    Man in the Middle Attack adalah salah satu serangan pada tahap mendapatkan akses. Dengan cara ini seseorang bisa membaca, menyisipkan, dan memalsukan data antara dua komputer yang saling terhubung di dalam satu jaringan. Man in the Middle Attack dapat dilakukan jika komputer penyerang berada di dalam satu jaringan dengan dua komputer yang lainnya sesuai dengan namanya, Man in the Middle, penyerang harus menempatkan diri di tengah-tengah komunikasi antara komputer User A dan komputer User B.

  • Apakah Graha Banking Retail terhindar dari Man in the Middle Attack ?
    • Ya, karena Graha Banking Retail telah menggunakan aplikasi https (http over SSL) sebagai protokol yang sangat aman, protokol ini menjamin keamanan data dari browser hingga web server. MITM attack (man in the middle) tidak bisa dilakukan terhadap https karena https memiliki fitur authentication sehingga attacker tidak bisa menyamar sebagai web server. Walaupun MITM attack tidak bisa dilakukan terhadap https, namun attacker tetap bisa menyerang user yang menggunakan http sebagai pintu masuk menuju https.
    • Kemudian https yang digunakan Bank Artha Graha yaitu SSL pada http yaitu protokol yang memiliki tingkat keamanan sangat tinggi. SSL tidak hanya mengatur tentang enkripsi, namun juga mengatur tentang authentication sehingga SSL tidak rentan terhadap MITM attack. SSL menggunakan sertifikat yang memanfaatkan kunci publik dan kunci private sebagai cara untuk melakukan authentication. Dengan menggunakan sertifikat SSL ini, pengunjung web bisa yakin sedang berkomunikasi dengan web server yang benar, bukan attacker in the middle yang menyamar menjadi web server suatu situs.
    • Attacker yang mencoba menjadi “the person in the middle”, akan dengan mudah ketahuan karena attacker tidak bisa membuktikan identitasnya dengan sertifikat SSL yang sah. Sertifikat SSL yang sah haruslah ditandatangani oleh CA (certificate authority) yang dipercaya dan tersimpan dalam daftar trusted CA browser. Jadi bila attacker mencoba membuat sertifikat SSL sendiri, browser akan memberi peringatan keras pada pengunjung bahwa sertifikat SSL tidak bisa dipercaya dan pengunjung disarankan untuk membatalkan kunjungan karena beresiko terkena MITM attack. MITM attack baru bisa berhasil bila pengunjung tetap bandel dan nekat untuk menggunakan sertifikat palsu tersebut. Bila ini yang terjadi, maka kesalahan ada pada pengguna, bukan kelemahan SSL sebagai protokol. Dengan demikian pastikan Anda hanya mengakses layanan Graha Banking Retail di https://ib.bankarthagraha.co.id/index.html.com melalui www.arthagraha.com
    • Secara internal Bank Artha Graha menerapkan standard keamanan Data Centre dengan kontrol akses dan antisipasi pencegahan akses bagi karyawan yang tidak berhak untuk masuk dan mendapatkan akses langsung ke server internet banking. Selain itu data sensitif di simpan di database dalam bentuk terenkripsi, sehingga administrator system internet banking pun tidak dapat mengetahui misalnya password, no HP ataupun T-PIN dari pengguna tertentu.

Terima kasih